a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Tadulako dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Tadulako; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Universitas Tadulako telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor ; c. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Tadulako Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomo 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomo 3 Tahun 2019 tentang Perubahan tas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomo 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam , huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako; www.peraturan.go.id 2023, No. 458 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.