a. bahwa berdasarkan prinsip pelaksanaan guru penggerak, khususnya prinsip terbuka, perlu memberikan kesempatan yang sama kepada semua guru untuk mengikuti pendidikan guru penggerak; b. bahwa semua guru diberikan dan dijamin persamaan hak atas kesempatan peningkatan kompetensi dan pengembangan karir; c. bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 35P/HUM/2023, Pasal 6 huruf d Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan tidak berlaku umum, sehingga perlu disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.