a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa pada instansi pusat dan instansi daerah, instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa menyelenggarakan pengangkatan pegawai negeri sipil ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian; b. bahwa untuk pelaksanaan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, perlu mengatur tata cara pengangkatan yang ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa; c. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui penyesuaian, sehingga perlu diatur; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.