bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2021 tentang Asrama Mahasiswa Nusantara, serta untuk memberikan pengaturan mengenai pengelolaan asrama mahasiswa nusantara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.