a. bahwa untuk mewujudkan layanan pembiayaan pendidikan tinggi yang profesional dan akuntabel, perlu membentuk Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/550/M.KT.01/2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.