a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan jabatan pegawai negeri sipil pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memenuhi kompetensi dan kualifikasi, perlu mengatur mekanisme pelaksanaan pengisian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.