a. bahwa untuk menjabarkan secara teknis pelaksanaan tugas fungsi organisasi dan tata kerja unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu ditetapkan rincian tugas unit kerja dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 21 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2021, No.1193 -2- Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film, rincian tugas unit kerja dan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri; c. bahwa sesuai hasil evaluasi regulasi terdapat 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur rincian tugas unit pelaksana teknis dan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.