a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Universitas Maritim Raja Ali Haji dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perlu membentuk Fakultas Kedokteran pada Universitas Maritim Raja Ali Haji; b. bahwa pembentukan Fakultas Kedokteran pada Universitas Maritim Raja Ali Haji telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa ketentuan mengenai fakultas pada organisasi dan tata kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Maritim Raja Ali Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.