a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan proses dan hasil belajar peserta didik, diperlukan langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru; b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran bagi guru, diperlukan pendidikan guru penggerak; c. bahwa belum terdapat pengaturan mengenai pendidikan guru penggerak, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Menteri; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Guru Penggerak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.