a. bahwa dengan adanya perubahan pola pengelolaan keuangan pada Universitas Jember berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 582/KMK.05/2020 tentang Penetapan Universitas Jember sebagai Instansi Pemerintah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu dilakukan penyesuaian Statuta Universitas Jember; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Jember; 2021, No. 929 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.