a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu , akuntabel, efektif, dan efisien; b. bahwa untuk penyelenggaraan kearsipan secara komprehensif dan terpadu , akuntabel, efektif, dan efisien, diperlukan simplifikasi pengaturan mengenai kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 2022, No.459 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.