a. bahwa untuk meningkatkan fungsi layanan dan pengelolaan bahasa dan sastra di daerah, perlu dilakukan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi perlu dibentuk Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja di lingkungan Balai Bahasa dan Kantor Bahasa; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/115/M.KT.01/2022; d. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan 2022, No.322 -2- Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.