a. bahwa dalam rangka menunjang program diplomasi budaya di luar negeri perlu dioptimalkan fungsi-fungsi ruang publik melalui Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.