a. bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, perlu menetapkan Statuta Politeknik Elektronika Negeri Surabaya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Politeknik Elektronika Negeri Surabaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.