a. bahwa untuk peningkatan layanan di bidang pendidikan nonformal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa untuk penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2020, No.124 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.