a. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Padang, perlu menetapkan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Statuta Politeknik Negeri Padang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.