a. bahwa dalam rangka percepatan pemberantasan buta aksara bagi warga masyarakat, perlu diselenggarakan pendidikan keaksaraan dasar; b. bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dasar, perlu disusun pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan Dasar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.