a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana www.peraturan.go.id 2018, No.426 -2- Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum menganai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.