a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat; b. bahwa untuk mendorong pemerintah daerah agar terwujudnya peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi masyarakat, perlu mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah; c. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis; d. bahwa kewenangan pembinaan pendidikan menengah telah beralih dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan amanat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Peraturan Menteri Pendidikan dan www.peraturan.go.id 2017, No.335 -2- Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.