a. bahwa buku yang digunakan oleh satuan pendidikan baik buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan nilai Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat; b. bahwa buku teks pelajaran merupakan perangkat operasional utama atas pelaksanaan kurikulum dan buku non teks pelajaran merupakan sarana pendukung untuk memfasilitasi pelaksanaan, penilaian, dan pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan pendidik sehingga harus memenuhi kriteria buku yang layak digunakan satuan pendidikan; c. bahwa untuk menjamin pemenuhan nilai – nilai dan standar kriteria buku sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan; www.peraturan.go.id 2016, No. 351 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.