a. bahwa ketentuan yang telah ada mengenai alih tugas/alih fungsi/melimpah pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan perlu disempurnakan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali pedoman tentang alih jabatan/tugas pegawai negeri sipil non dosen menjadi pegawai negeri sipil dosen; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.156 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.