a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran sejarah untuk pembangunan karakter bangsa melalui sejarah, perlu dilakukan Penulisan Buku Sejarah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan keaktifan individu, perkumpulan, dan Organisasi Profesi di seluruh Indonesia dalam melakukan Penulisan Buku Sejarah, perlu memberikan Bantuan Penulisan Buku Sejarah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Bantuan Penulisan Buku Sejarah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.