a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Kementerian sehingga perlu dicabut; b. bahwa dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, Pejabat Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan yang dimiliki; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2015, No.2083 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.