a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan ditugaskan dalam penyelenggaraan tugas pembantuan ditetapkan dengan Peraturan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017; www.peraturan.go.id 2016, No.2046 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.