a. bahwa dalam rangka membangun tata kelola dan meningkatkan integritas pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengatur mengenai penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.