a. bahwa sebagai acuan dalam penulisan tokoh sejarah, perlu membuat pedoman penulisan tokoh sejarah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penulisan Tokoh Sejarah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.