a. bahwa sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah, perlu membuat pedoman pengumpulan sumber sejarah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.