a. bahwa sebagai acuan yang digunakan dalam penulisan peristiwa sejarah, perlu membuat pedoman penulisan peristiwa sejarah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.