a. bahwa dalam rangka memberikan indentitas dan meningkatkan kedisiplinan pegawai serta keamanan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perlu mengatur tanda Pengenal Pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tanda pengenal Pegawai di lingkungan Kemenrterian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.