a. bahwa Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik; b. bahwa nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan sebagai muatan Kurikulum 2013 dan muatan Pendidikan Kepramukaan dapat bersinergi secara koheren; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; 2014, No.959 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.