a. bahwa penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalami perubahan pengguna dan pengelola; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2016, No.1521 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.