a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Provinsi Kalimantan Utara, perlu mendirikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara; b. bahwa pendirian Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/3712/M.PANRB/11/2016; c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan belum mengatur tentang penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara, sehingga perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan www.peraturan.go.id 2017, No.298 -2- Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.