a. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pemberian fasilitasi tata kelola bidang kebudayaan perlu mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015; www.peraturan.go.id No.1977, 2015 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.