a. bahwa dalam rangka pengenalan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan konsep pengenalan diri terhadap peserta didik baru perlu dilaksanakan masa orientasi peserta didik baru; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.