Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Kupang, perlu menetapkan Statuta Politeknik Pertanian Negeri Kupang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/O/2005 tentang Politeknik Pertanian Negeri Kupang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.