a. bahwa pengaturan mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk pelaksanaan kurikulum 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 104 Tahun 2014 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hasil belajar peserta didik; b. bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum 2013; c. bahwa belum ada Peraturan Menteri yang mengatur tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk pelaksanaan kurikulum 2006; www.peraturan.go.id 2015, No.1868 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.