a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kebudayaan perlu dilakukan pengembangan sumber daya manusia kebudayaan; b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kebudayaan perlu disusun pedoman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.