a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu melakukan penyesuaian pengaturan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2020, No.1594 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.