a. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi administrasi kepegawaian, sebagai tindak lanjut perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu penyesuaian prosedur teknis dalam pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja serta untuk penyederhanaan regulasi dalam prosedur teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu dicabut dan selanjutnya 2020, No. 1222 -2- ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.