a. bahwa dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru diperlukan penataan kesesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru; b. bahwa berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar perminggu dan kode sertifikat pendidik perlu dilakukan penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang ketentuan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.