bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.