a. bahwa dengan adanya ketidaksiapan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor, Kabupaten Jepara, Kota Semarang dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Anambas dalam menyelenggarakan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang ditugaskan Kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.726 2 Bidang Kebudayaan yang ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.