bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.