bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.