a. bahwa dengan tidak dilanjutkannya revitalisasi Museum Banggai untuk tahun anggaran 2015 perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan yang ditugaskan kepada Pemerintah www.peraturan.go.id 2015, No.1583 -2- Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.