a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik pada satuan kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum, perlu menyusun standar pelayanan minimum; b. bahwa dalam menyusun standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman penyusunan standar pelayanan minimum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2020, No.956 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.