a. bahwa sebagai tindak lanjut penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya telah memperoleh persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/2957/M.PAN-RB/09/2015 tanggal 8 September 2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.