a. bahwa dalam menjalankan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan didukung oleh anggota yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan sehingga tidak perlu membatasi usia keanggotaannya; b. bahwa ketentuan mengenai keanggotan Badan Standar Nasional Pendidikan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang www.peraturan.go.id 2019, No.1177 -2- Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.