bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian Tugas Museum Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.