a. bahwa sebagai tindak lanjut penataan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dialihkan 21 (dua puluh satu) Unit Pelaksana Teknis Provinsi menjadi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. bahwa dengan dialihkannya Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat perlu dilakukan evaluasi jabatan pada Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumetera Selatan, Lampung, Banten, Daerah Istimewa Jogyakarta, Bali, Nusa Tenggar Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, www.peraturan.go.id 2017, No.1672 -2- Jambi, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan kelas jabatan pada Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumetera Selatan, Lampung, Banten, Daerah Istimewa Jogyakarta, Bali, Nusa Tenggar Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Jambi, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; d. bahwa kelas jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengatur kelas jabatan pada Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Sumetera Selatan, Lampung, Banten, Daerah Istimewa Jogyakarta, Bali, Nusa Tenggar Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Jambi, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, sehingga perlu diubah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.